Sabtu, 27 Oktober 2012

PERLUKAH REVALIDASI C.O.P?




hanya ingin berbagi walau kasus basi…

Crewing Manager menanyakan : ”How long, and how much does its cost to revalidate all of your Certificates of Proficiency (COP)?”. Waktu itu , saya hanya sebagian pelaut yang bisa meluangkan sedikit waktu untuk revalidasi sertifikat keterampilan  ditengah pendeknya vacation tanpa rejoin bonus di setiap kontrak kerja .  Crewing Manager (CM) menemukan perbedaan mencolok antara COP milik saya dan crew yang lain karena tercetak kata “Revalidation”.  Hal ini tentu berdampak serius bagi crew kapal ataupun crew yang akan joining di perusahaan yang COP-nya belum terevalidasi. Seperti yang kita tau bagi pelaut merevalidasi sertifikat membutuhkan, tenaga dan waktu yang terlalu mahal untuk dibeli .
CM memutuskan revalidasi sertifikat menjadi syarat mutlak bagi ship’s employer.  Saya yakin hal ini tidak hanya terjadi di perusahaan tempat saya bekerja tapi mungkin juga terjadi diperusahaan pelayaran yang lain. Pada umumnya syarat tidak tertulis tentang revalidasi ini diputuskan hanya karena adanya perbedaan kata “Revalidation” pada COP satu dan lainnya, bukan diakibatkan oleh adanya peraturan yang mengharuskan.
Pemerintah kita telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No.KM-43 tahun 2008 tentang Diklat, UKP, dan Sertifikasi.  Pada pasal 39 menjelaskan tentang masa berlaku lima tahun hanya untuk delapan COP.Di pasal 44 kembali menyebutkan COP yang harus dan wajib di revalidasi hanya ada delapan sertifikat diantaranya GOC-GMDSS, ROC-GMDSS, OTST, CTST, LGTST, Crowd Management, Pass Cargo safety & Hull integrity, Crisis Man & Human Behavior.
Peraturan pemerintah diatas sesuai dengan Konvensi STCW 1978 beserta Amandemennya. Peraturan I/11 mengatur tentang revalidasi sertifikat, khususnya terhadap sertifikat yang memiliki masa berlaku lima tahun yaitu:
Endorsement Certificate
Radio Personnel on GMDSS Ship (GOC for the GMDSS, STCW'95 Bab IV)
Crowd Management (STCW Code Seksi A-V/2, paragraf1)
Passenger Safety,Cargo SafetyHull Integrity(STCW Code Seksi A-V/2,paragraf 4)
Crisis Management and Human Behavior(STCW Code Seksi A-V/2,paragraf 5)
Oil Tanker Training Program/OTTP (STCW Code Seksi A-V/1,paragraf 8-14)
Chemical Tanker Training Program/CTTP(STCW Code Seksi A-V/1,par15-21)
Liquid Gas Tanker Training Program/LGTTP(STCW Code Seksi A-V/1,par 22-34)
 Dari peraturan diatas menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan untuk merevalidasi semua COP yang dimiliki. Saya berharap kita sebagai employer selalu bisa berargument menghadapi pertanyaan dari inexperienced CM, DPA, ataupun Charterer’s surveyor pada khususnya. (gret)

3 komentar:

  1. mohon tanya pak sona ... tolong saya diberitahu kepanjangan dari sertifikat CTST ...

    ttd

    pulung wasesa bayu aji

    BalasHapus
  2. Very useful Information

    Thanks

    BalasHapus
  3. Very useful Information

    Thanks

    BalasHapus