hanya
ingin berbagi walau kasus basi…
Crewing
Manager menanyakan : ”How
long, and how much does its cost to revalidate all of your Certificates
of Proficiency (COP)?”. Waktu itu , saya hanya sebagian pelaut yang bisa
meluangkan sedikit waktu untuk revalidasi sertifikat keterampilan ditengah pendeknya vacation tanpa rejoin bonus di setiap kontrak kerja . Crewing
Manager (CM) menemukan perbedaan mencolok antara COP milik saya dan crew yang lain karena tercetak kata “Revalidation”. Hal ini tentu berdampak serius bagi crew kapal
ataupun crew yang akan joining di
perusahaan yang COP-nya belum
terevalidasi. Seperti yang kita tau bagi pelaut merevalidasi sertifikat membutuhkan,
tenaga dan waktu yang terlalu mahal untuk dibeli .
CM
memutuskan
revalidasi sertifikat menjadi syarat mutlak bagi ship’s employer. Saya yakin
hal ini tidak hanya terjadi di perusahaan tempat saya bekerja tapi mungkin juga
terjadi diperusahaan pelayaran yang lain. Pada umumnya syarat tidak tertulis
tentang revalidasi ini diputuskan hanya karena adanya perbedaan kata “Revalidation” pada COP satu dan lainnya, bukan diakibatkan oleh adanya peraturan yang
mengharuskan.
Pemerintah kita telah mengeluarkan
Peraturan Menteri Perhubungan No.KM-43 tahun 2008 tentang Diklat, UKP, dan
Sertifikasi. Pada pasal 39 menjelaskan
tentang masa berlaku lima tahun hanya untuk delapan COP.Di pasal 44 kembali menyebutkan
COP yang harus dan wajib di
revalidasi hanya ada delapan sertifikat diantaranya GOC-GMDSS, ROC-GMDSS, OTST, CTST, LGTST, Crowd Management, Pass Cargo
safety & Hull integrity, Crisis Man & Human Behavior.
Peraturan pemerintah diatas sesuai
dengan Konvensi STCW 1978 beserta
Amandemennya. Peraturan I/11 mengatur tentang revalidasi sertifikat, khususnya
terhadap sertifikat yang memiliki masa berlaku lima tahun yaitu:
Endorsement
Certificate
Radio Personnel on GMDSS Ship
(GOC for the GMDSS, STCW'95 Bab IV)
Crowd Management
(STCW Code Seksi A-V/2, paragraf1)
Passenger Safety,Cargo SafetyHull Integrity(STCW Code Seksi A-V/2,paragraf 4)
Crisis Management and Human Behavior(STCW
Code Seksi A-V/2,paragraf 5)
Oil Tanker Training Program/OTTP (STCW
Code Seksi A-V/1,paragraf 8-14)
Chemical Tanker Training Program/CTTP(STCW
Code Seksi A-V/1,par15-21)
Liquid
Gas Tanker Training Program/LGTTP(STCW Code Seksi A-V/1,par 22-34)
Dari peraturan diatas menjelaskan bahwa tidak ada
ketentuan untuk merevalidasi semua COP
yang dimiliki. Saya berharap kita sebagai employer
selalu bisa berargument menghadapi pertanyaan dari inexperienced CM, DPA,
ataupun Charterer’s surveyor pada
khususnya. (gret)
mohon tanya pak sona ... tolong saya diberitahu kepanjangan dari sertifikat CTST ...
BalasHapusttd
pulung wasesa bayu aji
Very useful Information
BalasHapusThanks
Very useful Information
BalasHapusThanks